Senin, 17 Oktober 2011

Sudah Tepatkah Administrasi Kontrak Konstruksi yang Anda Jalankan? Kesalahan Dalam Pengelolaan Kontrak Dapat Berakibat Fatal Bagi Perusahaan Anda.

Pengelolaan kontrak konstruksi diawali dengan adanya kebutuhan terhadap suatu kontrak untuk melaksanakan suatu pekerjaan/proyek yang sudah direncanakan. Oleh karena itu proses pengelolaan kontrak dimulai dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan kontrak. Setelah tahap ini selesai, kegiatan selanjutnya adalah menyusun atau membentuk kontrak konstruksi sampai dengan penunjukan pemenang tender (contract award).Setelah itu kontrak tersebut harus dijalankan.
Dalam menjalankan kontrak sesungguhnya ada dua aspek yang harus berjalan paralel karena kedua hal tersebut saling terkait dan saling mempengaruhi. Yang pertama adalah kegiatan fisik di lapangan (konstruksi) dan yang kedua (yang kurang diperhatikan) adalah kegiatan administrasi kontrak, yaitu segala kegiatan non-teknis yang menunjang pelaksanaan teknis konstruksi seperti pelaporan, penagihan pembayaran, perubahan pekerjaan, dan klaim. Seluruh kegiatan ini harus terus dipantau. Lalu bagaimanakah administrasi kontrak konstruksi seharusnya dilaksanakan? 

Temukan Jawabannya dalam Pelatihan Hukum Konstruksi:

 sumber : http://www.indolawcenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=111&Itemid=106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar